Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digaungkan pemerintah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk penulis artikel ini. Penolakan bukan sekadar soal "tidak setuju", melainkan berdasarkan analisis struktural terhadap tata kelola, keadilan, dan dampak fiskal jangka panjang. Berikut lima poin kunci yang merangkum alasan mengapa program ini patut dipertanyakan.
Pertama, MBG dianggap mengabaikan struktur pemerintahan resmi. Program ini tidak dijalankan melalui dinas terkait seperti Dinas Sosial, Pendidikan, atau Kesehatan. Bahkan, banyak kepala desa mengaku tidak pernah dilibatkan atau diinformasikan dalam rapat koordinasi. Yang datang menawarkan proyek justru pihak non-struktural, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Kedua, MBG dicurigai sebagai "proyek bancakan" politik. Penulis menilai program ini menjadi ajang pembagian "jatah" bagi unsur-unsur yang terlibat dalam pemenangan Pilpres 2024, mulai dari TNI, Polri, partai politik, hingga ormas. Dengan estimasi keuntungan satu dapur mencapai Rp6 juta/hari (atau Rp1,7 miliar/tahun), dan ada pihak yang menguasai puluhan dapur, potensi akumulasi keuntungan sangat besar. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah jutaan rakyat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Ketiga, MBG dinilai melanggar prinsip keadilan dan pemerataan. Sementara ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih bergaji minim, pekerja MBG yang baru bergabung beberapa bulan langsung menikmati kesejahteraan plus fasilitas tambahan. Penerima manfaat program juga sangat terbatas dibanding total populasi yang membutuhkan, sehingga asas "manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat" dipertanyakan.
Keempat, dari perspektif fiskal, MBG berpotensi memperburuk defisit APBN. Penulis mengingatkan bahwa efisiensi anggaran seharusnya diarahkan untuk belanja produktif—seperti infrastruktur, pendidikan, dan penguatan industri—bukan dialihkan ke belanja konsumtif jangka pendek. Jika MBG dibiayai dari utang (termasuk via SBN), beban bunga dan risiko gagal bayar akan semakin membebani generasi mendatang.
Kelima, penolakan ini berlandaskan prinsip etika publik. Mengutip kaidah ushul fiqh "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaat), penulis menyimpulkan bahwa MBG mengandung lebih banyak mafsadat (kerusakan) daripada manfaatnya. Solusi yang ditawarkan: hentikan MBG, lalu alokasikan anggaran untuk program yang lebih berdampak luas seperti pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, perbaikan infrastruktur, dan pembangunan rumah layak huni. (Sumber tulisan di dokumen berikut)